Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri

Adalah program Takaful yang memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya bila peserta meninggal dunia, cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan

Peserta Takaful
Seluruh individu yang berusia dari 18 sampai 55 tahun, sehat jasmani kecuali dengan persetujuan khusus dari Takaful

Manfaat Takaful
Setiap peserta secara tidak langsung, akan saling membantu dan melindungi satu sama lain seperti terkandung di dalam perjanjian Takaful. Peserta akan memperoleh penggantian kerugian jika terkena musibah sebagaimana diatur dalam perjanjian. Bila tidak terjadi musibah, peserta berhak menerima mudharabah (bagihasil) dari surplus underwriting (keuntungan pengelolaan resiko).

Lingkup Jaminan

  • Jaminan A: Merupakan Santunan Kematian, yang diberikan kepada ahli waris, sebesar Manfaat Takaful, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.
  • Jaminan B: Merupakan Santunan Cacat Tetap, yang diberikan kepada peserta, sejumlah maksimum Manfaat Takaful, apabila Peserta menderita cacat tetap akibat kecelakaan, besar santunan akan mengikuti besar santunan cacat tetap, berdasarkan tabel di bawah ini.
  • Jaminan C: Merupakan Santunan biaya perawatan akibat kecelakaan yang diberikan kepada peserta, sejumlah maksimum 10% dari Manfaat Takaful Jaminan A.

Resiko yang Tidak Diganti

  • Bertidak sebagai pengemudi atau pembonceng (kecuali jika disetujui)
  • Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali menjadi penumpang yang sah
  • Jenis olahraga beladiri dan kontak fisik
  • Melakukan kejahatan
  • Mengalami kecelakaan yang diakibatkan peserta mengidap suatu penyakit dan/ atau cacat jasmani maupun rohani
  • Menjalani dinas kemiliteran, kepolisian (kecuali telah disetujui)
  • Perang, huru-hara, revolusi
  • Yang diakibatkan oleh atau terjadinya pada reaksi-reaksi inti atom

Jangka Waktu Perjanjian
Umumnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan akad yang baru

Prosedur Penutupan

  • Mengisi formulir penutupan Takaful Kecelakaan Diri dilengkapi dengan fotokopi KTP
  • Proses Akseptasi Resiko
  • Menghitung kontribusi (premi)
  • Polis Takaful diterbitkan

Prosedur Tuntutan/ Klaim

    • Peserta wajib segera meminta pertolongan kepada dokter atau lembaga kesehatan yang sah apabila mengalami kecelakaan
    • Peserta atau wakil atau keluarganya wajib memberitahukan kepada Takaful dalam waktu 3x24 jam setelah musibah/ kecelakaan terjadi

    Tabel Santunan Cacat Tetap

    1Lengan kanan mulai dari sendi bahu 75%
    Lengan kiri mulai dari sendi bahu 65%
    2Lengan kanan mulai dari atas sendi siku ke bawah 65%
    Lengan kiri mulai dari atas sendi siku ke bawah 55%
    3Tangan kanan mulai dari pergelangan tangan ke bawah 60%
    Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan ke bawah 50%
    4Satu kaki mulai dari pangkal paha atau dari pergelangan kaki 50%
    5Ibu jari tangan kanan 25%
    Ibu jari tangan kiri 20%
    6Jari telunjuk tangan kanan 15%
    Jari telunjuk tangan kiri 12%
    7Jari kelingking tangan kanan 9%
    Jari kelingking tangan kiri 7%
    8Jari tengah atau jari manis tangan kanan 11%
    Jari tengah atau jari manis tangan kiri 9%
    9Satu jari kaki 5%
    10Satu jari kaki lainnya 3%
    11Kedua belah mata 100%
    12Sebelah mata 30%
    13Pendengaran pada kedua belah telinga 50%
    Pendengaran pada sebelah telinga 20%
    14Hilangnya akal budi 100%